top of page
  • Writer's picturemedia arah

Sekolah Inklusif untuk ABK



Arah Media – Selama ini Sekolah Luar Biasa (SLB) selalu menjadi ruang belajar utama bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Padahal, ada juga sekolah lainnya dengan sistem inklusif.


Sekolah inklusif merupakan layanan pendidikan yang berbeda dengan sekolah umum. Sekolah ini memberikan ruang bagi siswa ABK untuk belajar bersama siswa umum tanpa pengecualian. Sehingga, dalam proses belajarnya siswa ABK akan mendapat pembelajaran yang sama.


Biasanya, proporsi jumlah murid berkebutuhan khusus di sekolah inklusif sekitar 5-10% dari keseluruhan murid. Seandainya di dalam satu kelas ada 20 anak, maka akan ada 2 anak berkebutuhan khusus di kelas tersebut.


Melansir dari Understood.org kelas inklusif juga dapat didesain dengan berbagai cara untuk tetap memperhatikan keefektifan pembelajaran, seperti pengajaran bersama. Pada sistem ini guru pendidikan umum dan guru untuk ABK bekerja secara tim dalam kelas yang sama. Sedangkan pada sistem yang berbeda dapat dengan membagi waktu untuk siswa ABK belajar secara umum dan belajar secara khusus. Kedua sistem ini sebenarnya tetap memberikan guru pendamping bagi siswa ABK untuk bisa memahami dan mengikuti materi pembelajaran.


Sedangkan, menurut studi yang dilakukan oleh Jamilah Candra Pratiwi, pendidikan inklusif muncul disebabkan pada permasalahan pendidikan ABK yang tidak mampu diatasi oleh sekolah khusus, adanya kelemahan daya saing dan kemandirian bagi ABK untuk hidup di masa mendatang. Sehingga, menurutnya inklusif merupakan salah satu upaya penting yang perlu dilakukan.


Menjawab berbagai persoalan tersebut, Pemerintah sebenarnya telah menetapkan kebijakan untuk pendidikan ABK. Hal ini seperti kebijakan terkait Akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas Indonesia baik inklusi maupun khusus yang tertuang pada PP No.13 tahun 2020. Dimana kebijakan ini merupakan pelengkap dari kebijakan sebelumnya di Permendiknas No.70 Tahun 2009.


Dari Permendiknas No.70 Tahun 2009 bahkan telah mewajibkan agar pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit satu sekolah dasar, dan satu sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan. Selain itu, telah dipilih pula satu satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima siswa ABK.


Sementara itu, pelengkap yang dimaksud dari kebijakan di tahun 2020 dari kebijakan sebelumnya, seperti kebijakan penyiapan guru yang lebih serius, penguatan hak difabel dalam mengakses pendidikan, pengaturan mengenai Unit Layanan Difabel, hingga memuat kebijakan terkait sanksi administratif bagi pihak-pihak yang tidak menaati peraturan.


Namun, dari dua kebijakan yang telah ditetapkan sebenarnya memiliki maksud yang sama agar terfasilitasinya pendidikan untuk siswa ABK. Kebijakan ini pula bertujuan mengarahkan bahwa pendidikan tidak mengenal batas usia dan diskriminasi, termasuk ABK. Siswa ABK perlu bersekolah layaknya siswa umumnya agar mendapat hak belajar dan masa depan yang sama. (Naila)




Editor : Intan


30 views0 comments

Comentários


Post: Blog2_Post
bottom of page