top of page
  • Writer's picturemedia arah

Kemendikbud Umumkan Jadwal dan Cara Daftar PPPK Guru Honorer pada Januari Tahun Depan

Updated: Nov 26, 2020


Sumber : Kompasiana.com | Grafis : Dhanty


Jakarta, Arah Media —Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui bidang humasnya, mengatakan bahwa jadwal, proses pendaftaran, dan seleksi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal diumumkan pada Januari 2021.


Seleksi PPPK tahun depan dapat diikuti oleh seluruh guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2). Rekrutmen ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.


Menurut perhitungan Kemendikbud, formasi seleksi guru honorer PPPK 2021 mencapai 1 juta orang. Perhitungan itu didasarkan pada Dapodik 2020 bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.


Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.


“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” ujar Mendikbud.(Akhsan)


Editor : Intan


0 views0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page