top of page
Writer's picturemedia arah

Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021


Sumber : Youtube KEMENDIKBUD RI | Grafis : Dhanty

Arah Media - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI hari ini, Senin (23/11/20) membahas soal pengumuman seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Kemendikbud membahasnya dalam tayangan langsung secara visual pada akun Youtube KEMENDIKBUD RI. Dalam pembahasannya Kemendikbud sudah mengkonfirmasi enam narasumber yang siap hadir terkait seleksi guru PPPK Non PNS tersebut.


Keenam narasumber tersebut adalah: Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim; Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PAN RB), Tjahjo Kumolo; dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana.


Dalam suatu sesi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani membacakan rancangan dana yang akan dicairkan untuk menolong pendidikan Indonesia. Karena masih dalam masa pandemi, bantuan utama dalam bentuk data paket pulsa yang disalurkan dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga setingkat guru, ASN, dosen dan mahasiswa.


Sri Mulyani mengatakan bahwa dalam penyebaran dana bantuan pendidikan, akan merata diseluruh Indonesia. “Banyaknya jumlah pemberian dana bantuan pendidikan juga tergantung di setiap daerah serta pangkat dari ASN,” imbuhnya.


Dalam menutup sesinya, Sri Mulyani berpesan kepada seluruh guru, dosen, dan tenaga pendidik lainnya untuk selalu meningkatkan kualitas pendidikan dalam upaya pengajaran kepada siswa. Hal itu bertujuan untuk mencetak anak didik yang berkualitas bagi Indonesia di masa depan.


Dalam sesi lainnya, Teguh Widjinarko selaku Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (KemenPANRB) Menyebutkan rencana rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru pada Tahun 2021 yaitu diantaranya:


1) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk tenaga guru.


2) Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d. 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.


3) Sampai saat ini, baru 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah.


4) Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.


5) KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik-Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


6) Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan sistem seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.


7) KemenPANRB akan menetapkan peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.(Latief)



Editor : Intan

3 views0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page