top of page
  • Writer's picturemedia arah

Mendikbud : Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan saat Sudah Penuhi Daftar Periksa

Updated: Nov 26, 2020


Sumber : YouTube Kemendikbud dan dokumentasi pribadi | Grafis : Zaldi

Medan, Arah Media - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020), ada enam check list (daftar periksa) yang harus dipenuhi sekolah untuk pembelajaran tatap muka Januari mendatang.


Check list itu ada enam, satu adalah sanitasi dan kebersihan, dua adalah akses kepada fasilitas kesehatan, ketiga adalah kesiapan menerapkan wajib masker, keempat adalah thermogun, kelima adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan, dan yang ke enam adalah mendapat persetujuan komite sekolah/ perwakilan orangtua/wali,” ujarnya.


Nadiem juga mengatakan, jika daftar periksa sudah dipenuhi maka akan terapkan protokol baru dalam pembelajaran tatap muka. Menurutnya penerapan protokol yang ketat harus masih dilaksanakan.


Semua sekolah harus melakukan sistem rotasi dengan kapasitas maksimal sekitar 50% dari rata-rata, harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan terapkan etika batuk serta perhatikan kondisi medis warga satuan pendidikan. Meski demikian, Nadiem melarang sejumlah kegiatan yang dapat memicu terjadinya kerumunan.


“Ini merupakan poin yang sangat penting, tidak diperkenankan kegiatan yang berkerumun. Artinya kantin tidak boleh beroperasi, kegiatan olahraga, dan ekstrakulikuler tidak boleh dilakukan. Tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar mengajar,” tegasnya. (Zaldi)




Editor : Intan

5 views0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page