Arah Media -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim, memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk memetakan secara mandiri sekolah tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Penyesuaian ini didasari adanya temuan ketidaksesuaian pemberlakuan izin tatap muka pada sejumlah daerah dan menimbang dari sisi psikologis perkembangan anak yang melakukan sekolah secara daring.
Nadiem menyebut keberlanjutan sistem online akan mengalami banyak resiko. Seperti anggapan skeptis dari orang tua yang menganggap Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai salah satu hal yang mempengaruhi psikologis anak. Adapun temuan siswa yang kemudian dikeluarkan karena sistem online yang diprediksi akan terus bertambah.
Selain itu, terdapat peningkatan kesenjangan antara pencapaian pembelajaran di daerah yang kurang dengan daerah lain yang lebih mapan. Kemudian, ditemukan pula keikutsertaan peserta didik PAUD melalui sekolah online menurun yang menurutnya dimungkinkan akan semakin banyak dan bila diteruskan akan menjadi dampak yang permanen.
Alasan lain dari kebijakan pemberian kewenangan pada daerah juga disebabkan pada temuan persebaran sekolah yang melakukan tatap muka. Nadiem menyebut terdapat 25 persen sekolah pada zona hijau dan 80 persen sekolah di zona kuning yang belum melaksanakan tatap muka. Namun, ditemukan sejumlah sekolah yang kemudian melakukan tatap muka meski pada zona jingga dan merah. Adanya temuan tersebut menjadikan peta resiko tidak lagi sesuai untuk memetakan sekolah yang diizinkan dan tidak diperkenankan untuk melakukan sistem luring.
“Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya,” ujar Nadiem, Jumat (20/11) pada siaran live Youtube Kemendikbud RI.
Meski pemda memiliki andil dalam penentuan perizinan sekolah luring, Nadiem mengingatkan bahwa sekolah yang akan menggunakan sistem luring wajib memenuhi kriteria yang akan ditetapkan pemerintah daerah nantinya. “Protokol kesehatan yang ketat harus tetap dilaksanakan agar tidak ada klaster pada sekolah tatap muka,” ujar Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem juga menegaskan bahwa sistem pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021 sifatnya diperbolehkan bukan diwajibkan. Orang tua boleh tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti sekolah daring. Karena hal terakhir dalam izin berjenjang dari siswa per individu ada di tangan orang tua.(Naila)
Editor : Intan
Comments