top of page
Writer's picturemedia arah

SKB Tiga Menteri Tentang Liburan Akhir Tahun Saat Pandemi


Sumber : okezone.com | Grafis : Naila

Arah Media - Tak terasa tahun 2020 sudah menuju senja, tinggal menghitung hari tahun baru telah tiba. Selama hampir satu tahun ini banyak dihabiskan untuk kegiatan yang lebih dominan dibatasi, bahkan sampai muncul anggapan adanya New Normal.


Banyak muncul tanda tanya, jika pada biasanya di akhir tahun identik dengan hari libur, lalu bagaimana dengan saat pandemi ini? Selama satu tahun merasakan bagaimana suntuknya kegiatan yang dibatasi pastinya akan memunculkan banyak argumentasi tentang liburan tahun baru.


Dalam hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk membuat kebijakan tentang pembatasan kegiatan pada akhir tahun nanti. Pemerintah akhirnya mengesahkan aturan pemangkasan libur akhir tahun atau cuti bersama 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.


Melalui keputusan ini, cuti bersama pengganti Hari Raya Idul fitri yang awalnya diputuskan selama tiga hari 28-30 Desember diganti menjadi dua hari dalam dua long weekend, yaitu 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020. Hal itu tertuang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 744 Tahun 2020, No. 5 Tahun 2020, dan No. 6 Tahun 2020.


Dilansir dari situs https://jdih.kemnaker.go.id/, pertimbangan diubahnya libur panjang akhir tahun dikarenakan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.


Surat yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo ini kemudian melampirkan jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.


Dimana libur panjang akhir tahun yang awalnya diputuskan selama 11 hari dipangkas sehingga Senin 28 hingga Rabu 30 Desember 2020 yang awalnya merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dihapuskan.


Para pekerja di pemerintahan maupun swasta pada tanggal tersebut akan tetap bekerja seperti biasa menjadi sebagai berikut:


1. Kamis, 24 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

4. Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.(Latief)






Editor : Intan


2 views0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page