top of page
  • Writer's picturemedia arah

Sanksi Menanti bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia


Sumber : dailymotion.com ; kppod.org | Grafis : Dhanty

Arah media—Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memperingatkan kepada setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia. Jika tidak memenuhinya, LPDP akan melakukan serangkaian proses peringatan, pengenaan sanksi berupa kewajiban untuk pengembalian dana studi ke Pemerintah RI dan penagihan.


"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," demikian keterangan tertulis LPDP yang dirilis Agustus lalu.


Kewajiban untuk kembali dan berkontribusi ke Indonesia sudah tercantum pada dua ketentuan. Pertama, pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian. Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa. Kewajiban ini juga tertuang pada surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia saat mendaftar.


Salah satu kasus paling terkenal seputar penjatuhan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa LPDP pernah menimpa Veronica Koman. Wanita yang berasal dari Medan, Sumatera Utara itu dijatuhi sanksi melalui Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773,8 juta yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2019.


Berdasarkan informasi dan sistem LPDP, diperoleh data, Veronica Koman menginformasikan bahwa sempat kembali ke Indonesia di tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia.


LPDP menjelaskan, kembalinya Veronica ke Indonesia pada 2018 adalah saat ia belum lulus dari studinya. Artinya, kepulangannya ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni. Setelah menjadi alumni, LPDP menyebutkan, Veronica tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.


LPDP menuturkan, Veronica Koman bukan satu-satunya penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia dan masuk dalam tahapan penagihan. Setidaknya ada tiga alumni lain yang masuk ke kategori serupa.


Sampai Agustus 2020, terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia. Sebanyak 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk Veronica Koman.


LPDP menekankan, pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia ini merupakan upaya pelaksanaan peraturan.(Akhsan)




Editor : Intan


2 views0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page