Arah Media –Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan beasiswa plat merah dari Pemerintah Indonesia yang dibawahi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Setiap tahunnya, LPDP memberikan pesangon bagi puluhan ribu awardee. Dalam Beasiswa LPDP, terdapat beberapa golongan yaitu Afirmasi, Reguler atau umum, dan Targeted Group.
Di sini akan dibahas tentang perbedaan golongan Afirmasi dan Reguler. Kedua golongan Beasiswa LPDP tersebut adalah yang sering digunakan oleh calon awardee. Lalu, apa perbedaan dari kedua golongan Beasiswa LPDP tersebut?
Untuk beasiswa Reguler sendiri terdiri dari:
Beasiswa Reguler
Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia
Beasiswa Dokter Spesialis
Beasiswa Disertasi
Sedangkan untuk golongan beasiswa Afirmasi antaranya:
Beasiswa Daerah Afirmasi.
Beasiswa Indonesia Timur
Beasiswa Penyandang Disabilitas
Beasiswa Pra Sejahtera Berprestasi
Beasiswa Alumni Bidikmisi.
Beasiswa Prestasi Olahraga Internasional
Beasiswa Prestasi Seni Internasional
Beasiswa Santri
Untuk persyaratan umum, sebenarnya setiap golongan hampir disamaratakan, yang membedakan adalah di persyaratan khususnya, karena setiap golongan beasiswa membutuhkan urusan administratif yang fokusnya berbeda-beda.
Untuk persyaratan tes maupun nilai untuk mendapatkan beasiswa pun setiap golongan dibedakan. Untuk golongan Reguler, persyaratan nilai tes pun harus lebih tinggi dibandingkan dengan yang Afirmasi. Sebagai contoh, untuk Reguler dalam negeri membutuhkan nilai minimal TOEFL ITP sebanyak 500, sedangkan untuk Afirmasi dalam negeri TOEFL ITP sebanyak 400.
Letak perbedaan lainnya adalah pada pemilihan perguruan tinggi yang diberikan. Untuk golongan Reguler diuntungkan dalam hal ini, karena pilihan universitas yang dituju lebih banyak dan bervariasi dibandingkan golongan Afirmasi.
Tahap penyeleksian dari kedua golongan tersebut sebagian besar sama untuk tingkat magister dan doktoral. Selain itu, selayaknya beasiswa pada umumnya, untuk jangka waktu masa studi tetap sama yaitu selama 24 bulan bagi magister dan 48 bulan bagi doktor. Hal itu sesuai dengan kesepakatan yang tertuang pada LoA Unconditional bagi awardee.(Latief)
Editor : Intan
Komentarze