Yogyakarta, Arah Media - Kemendikbud bersama Kemenkeu, BUMN, KPC-19 PEN, dan Komisi X DPR RI bersinergi untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS. Bantuan upah tersebut akan diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020.
BSU Kemdikbud tidak hanya diberikan kepada pendidik di lingkup negeri tetapi juga swasta. “Karena guru-guru kita juga berada di swasta dan mereka pun berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ucap Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam konferensi pers virtual Selasa (17/11).
Nadiem menjelaskan bahwa bantuan tersebut dapat langsung diterima tanpa perlu persetujuan dari dinas setempat. Setiap penerima BSU telah dibuatkan rekening bank penyalur oleh pemerintah yang nantinya dapat diaktivasi dan dicairkan hingga 30 Juni 2021. “Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkannya apabila nanti ada kendala teknis,” ucap Nadiem.
Setiap penerima bantuan disarankan mengurus hal tersebut sendiri untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan atau penipuan. Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya, calon penerima bantuan dapat mengecek ke website GTK Kemendikbud dan Pangkalan Data Dikti.
Nadiem menegaskan bahwa penerima bantuan juga harus mencetak surat keputusan penerima bantuan subsidi upah dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani dengan materai. Nantinya dokumen ini harus dibawa oleh penerima bantuan dan ditunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Pemberian BSU ini sangat diusahakan tepat sasaran dengan langkah verifikasi dan sinkronisasi data dari Dapodik dan Dikti dengan data Kementerian Ketenagakerjaan. Nadiem mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih bantuan.(Dhanty)
Editor : Intan
Comments