top of page
Writer's picturemedia arah

Pelajar Bisa Mendapatkan Dana Bantuan 1 Juta Rupiah


Sumber : tribunnews.com | Grafis : Dhanty

Arah Media - Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan akses bantuan tunai kepada pelajar mulai dari usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.


Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud yang dirilis pada Sabtu (19/12/2020), nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun. Kemudian, pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun. Selanjutnya, pelajar SMA/SMK/MA/Paket C diberikan bantuan tunai Rp 1 juta/tahun.


Untuk mahasiswa, bantuan diberikan melalui KIP Kuliah dalam bentuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Lalu, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Tak lupa juga bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan.


Pendaftaran KIP sendiri tak dilakukan oleh siswa secara langsung. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan, pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah. Untuk bisa didaftarkan sebagai penerima KIP, maka pelajar harus memenuhi syarat berkas sebagai berikut:


1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat

4. Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah


Adapun mekanismenya, pelajar mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah. Antaranya Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.


Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut.


Kemudian, mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.(Latief)




Editor :Intan



2 views0 comments

留言


Post: Blog2_Post
bottom of page