Arah Media - Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh anggaran Rp 66 triliun pada 2021. Dari total dana itu, sebanyak Rp 55 triliun dialokasikan untuk pendidikan.
"Memang ada dua fungsi, satu untuk fungsi agama sebesar Rp 11,07 triliun (16,54 persen) dan fungsi kedua untuk pendidikan sebesar Rp 55,88 triliun (83,46 persen)," kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, melansir laman Kemenag, Sabtu (5/12/2020).
Dari dua fungsi itu, ada lima program strategis yang akan dilakukan, yaitu dukungan manajemen, kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama, pendidikan tinggi, kualitas pengajaran dan pembelajaran, pendidikan usia dini dan wajib belajar 12 tahun. Untuk anggaran pengembangan pendidikan tinggi, dia menyebutkan, mencapai Rp 6,98 miliar, termasuk yang dialokasikan pada 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ( PTKIN) se-Indonesia.
Nizar juga menegaskan, kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas dan berkinerja tinggi, penguatan bantuan sosial, serta dukungan belanja modal.
Sejauh ini anggaran peningkatan mutu PTKIN baru 26 persen. Sisanya 74 persen masih banyak digunakan untuk belanja pegawai. "Kita bedah anggaran PTKIN, 74 persen masih banyak untuk belanja pegawai, dan 26 persen lainnya untuk support kebutuhan peningkatan mutu perguruan tinggi. Ini tidak logis, makanya perlu afirmasi anggaran," ucap Nizar.
Ketua Forum WR/WK II PTKIN se-Indonesia, Sahiron Syamsuddin menerangkan, tata kelola perencanaan dan keuangan PTKIN harus menjadi bahasan yang baik untuk anggaran di 2021, termasuk juga usulan uang kuliah tunggal yang harus ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA).(Intan)
Editor : Akhsan
Comments