Arah Media—Dirjen Dikti Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Melalui konferensi pers terkait surat edaran tersebut pada Rabu (2/12/20), Nizam, Dirjen Dikti Kemendikbud menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam menyelenggarakan kuliah offline atau tatap muka.
Ia menyampaikan, mulai pertengahan Januari 2021 pembelajaran di perguruan tinggi dapat dilakukan. Namun, ia menambahkan, “Kita di lingkungan pendidikan tinggi menyesuaikan dan menyiapkan diri untuk membawa pada kehidupan berdampingan dengan pandemi yakni melalui hybrid learning, campuran antara tatap muka dan pembelajaran dalam jaringan.”
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, terdapat beberapa syarat sesuai tahapannya, yakni meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan. Meski begitu, Wikan Sakarinto, Dirjen DIKSI menambahkan bahwa kebijakan ini sangat menuntut tanggung jawab dan kedisiplinan yang luar biasa dari berbagai pihak di lingkungan pendidikan tinggi.
Syarat dalam tahap persiapan secara umum berisi mengenai hal-hal teknis yang wajib untuk dilakukan pihak perguruan tinggi sebelum memulai kegiatan kuliah bersistem hybrid learning. Syarat dalam tahap pelaksanaan menjadi syarat yang sangat wajib dipatuhi oleh sivitas akademika. Syarat pelaksanaannya meliputi hal-hal terkait aktivitas pembelajaran, yakni sebagai berikut:
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
2. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. dalam keadaan sehat.
b. dapat mengelola dan mengontrol bagi pemilik penyakit penyerta (komorbid)
c. mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau wali
d. mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring
e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah
3. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
a. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk lingkungan perguruan tinggi
b. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat
c. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang keramaian (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, dsb.)
d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis
e. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan
f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang
h. saling peduli, saling menjaga dan melindungi
i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar
j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19
k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing)
l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19 dan
m. melapor kepada satgas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
4. Sivitas akademika diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
5. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.
6. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
7. Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.
Syarat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi dan sivitas akademika memang sangat rinci. Itu semua dibutuhkan demi terselenggaranya kebijakan hybrid learning yang tetap aman dan nyaman.
Syarat terakhir yakni pada tahap pemantauan meliputi kewajiban pihak perguruan tinggi dalam menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta memantau dan mengevaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan. Selain itu, pihak perguruan tinggi juga diharapkan untuk saling berbagi pengalaman dan praktik baik mengenai pelaksanaan hybrid learning tersebut.(Dhanty)
Editor : Intan
Comentários