Arah Media - Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mereformasi kualitas manajemen sistem akreditasi sekolah/madrasah. Perubahan atau reformasi yang dilakukan oleh BAN-S/M mencakup pada level mendasar yaitu merancang sistem baru yang responsif terhadap digitalisasi. Harapannya, dengan sistem dashboard monitoring secara otomatis dapat memberi notifikasi jika ada sekolah/madrasah yang kualitasnya menurun dengan sistem peringatan terkomputerisasi.
Ketua Badan Akreditasi Nasional/Sekolah dan Madrasah (BAN/S-M), Toni Toharudin mengatakan, jumlah sekolah yang terakreditasi di Indonesia semakin banyak. Begitupun sekolah dengan status A dan B yang makin meningkat kuantitasnya. “Kami telah melakukan akreditasi sebanyak kurang lebih 5.000 sekolah pada tahun 2020 ini,” ujar Toni dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (22/12).
Toni menjelaskan, ada tiga sasaran akreditasi yaitu adanya indikasi penurunan kinerja menurut dashboard, sekolah/madrasah ingin meningkatkan status akreditasi, dan laporan masyarakat yang terverifikasi. Namun, karena dashboard mendapatkan data berjenis sekunder yang berasal dari basis data kementerian yang terintegrasi, dashboard baru akan efektif jika data memiliki integritas.
Adapun data yang dimaksud adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud, Education Management Information System (Emis) milik Kementerian Agama, serta data Asesmen Kompetensi Minimal, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar yang terpadu dalam Asesmen Nasional.
Pada sistem penetapan akreditasi sekolah/madrasah, peran asesor juga tidak kalah penting dalam memberikan penilaian. Asesor diharapkan dengan jujur memberikan penilaian berdasarkan kondisi nyata yang ada di lapangan. BAN-S/M sendiri terus melakukan pelatihan kepada asesor untuk nantinya siap turun ke lapangan. “Kami juga melakukan filterisasi kepada para asesor untuk memberikan asesor yang berkualitas dan kami juga terus melakukan pelatihan kepada para asesor,” imbuhnya.
Menanggapi permasalahan akreditasi pada sekolah di daerah 3T, BAN-S/M tengah mengkaji instrumen untuk akreditasi pada daerah tersebut. Toni mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji kriteria untuk mengakreditasi sekolah di daerah 3T.
Dalam kesempatan tersebut, Toni Toharudin menyampaikan, penting bagi BAN-S/M mengevaluasi diri setelah 20 tahun akreditasi berjalan. Hal ini dikarenakan akreditasi satuan pendidikan merupakan salah satu bagian penting transformasi pendidikan yang menyeluruh. Oleh karena itu, penting untuk memastikan perubahan berjalan akuntabel dan partisipatif.
Salah satu cara yang dilakukan oleh BAN-S/M dalam mengevaluasi diri adalah dengan benchmarking kepada akreditasi di negara-negara lain untuk menilai efektivitas akreditasi yang sudah dijalankan. “Walau kuota akreditasi memang ada constraint dari APBN sehingga tidak semua kuotanya bisa terpenuhi. Maka, ada backlog dari tahun ke tahun, misalnya sekolah/madrasah yang sudah habis masa akreditasinya belum bisa terjangkau,” jelas Toni menceritakan hambatan yang dihadapi dalam akreditasi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota BAN-S/M Capri Anjaya menjelaskan mengenai sistem akreditasi yang dilakukan pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Capri mengungkapkan, instrumen akreditasi pada sekolah berstatus SPK berbeda dengan sekolah Nasional. Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Mendikbud No. 31 Tahun 2014, SPK memiliki sistem akreditasi yang berbeda dengan sekolah nasional. Oleh sebab itu, sistem akreditasi yang akan disempurnakan BAN-S/M, patut mengakomodasi karakteristik SPK.
SPK merupakan sekolah formal maupun nonformal yang dikelola oleh Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA). Salah satu ketentuan izin operasional SPK adalah harus memiliki kerja sama dengan LPA yang sudah diakui dan terakreditasi di negara asalnya. “Salah satu hambatan sekolah untuk mendapatkan status SPK adalah bekerja sama dengan LPA yang legal dan sudah terakreditasi,” lanjut Capri.
Capri Anjaya menerangkan bahwa kurikulum yang diberlakukan oleh SPK merupakan kurikulum asing. Namun begitu, terdapat beberapa kurikulum nasional yang wajib diajarkan pada sekolah tersebut. Di antaranya adalah Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, dan Pendidikan Agama.
Pada kesempatan ini pula, BAN-S/M mengumumkan beberapa pengurus baru di tingkat provinsi untuk periode 2021.
(Latief)
Editor : Intan
Comments