top of page
  • Writer's picturemedia arah

Akun Pembelajaran dari Kemendikbud yang Bernama Belajar.id


Sumber: belajar.id | Grafis : Naila

Arah Media - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) meluncurkan Akun Pembelajaran dengan domain Belajar.id. Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. Peluncuran akun pembelajaran ini dilakukan live streaming di kanal YouTube Kemendikbud RI pada Jumat, (11/12/2020) pukul 13.30 WIB.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na'im mengatakan, akun pembelajaran dibuat dengan tujuan mendukung kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) di masa pandemi. “Harapannya melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat mendukung proses pembelajaran di satuan Pendidikan,” tutur Sekjen Ainun ketika memberi paparan pada peluncuran akun pembelajaran, saat live streaming.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, digitalisasi pendidikan merupakan terobosan yang perlu diapresiasi. Sebab, jika bicara transformasi digital, ada tiga pilar yang dikembangkan yakni masyarakat, pemerintah, ekonomi/bisnis.


Merujuk pada Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Peluncuran akun pembelajaran juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.

Akun pembelajaran selanjutnya dapat digunakan oleh peserta didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6, SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9, SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12, SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13, dan SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12. Kemudian juga pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; tenaga kependidikan yaitu kepala satuan pendidikan dan operator.


Penggunaan akun pembelajaran Belajar.id bersifat opsional. Apabila akun pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai 30 Juni 2021 maka akun pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.

Dilansir dari web Belajar.id dalam penggunaan akun pembelajaran Belajar.id sebagai berikut:


Untuk siswa, guru, dan tenaga kependidikan

  1. Dapatkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) akun pembelajaran dari Operator Satuan Pendidikan di sekolah

  2. Buka halaman mail.google.com, lalu masukkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang didapatkan

  3. Setelah itu akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan akun pembelajaran lalu mengganti akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran Anda

  4. Akun pembelajaran sudah dapat digunakan.(Akhsan)




Editor : Intan

2 views0 comments

Comentários


Post: Blog2_Post
bottom of page